Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
Fungsi
- Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya.
- Pengelolaan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya.
- Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik.
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
- Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam penglolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.