Rapat TACB Prov Jatim Ke-Tiga Membahas Pemeringkatan Gereja Merah Probolinggo Dan Gedung Kantor Gubernur Jawa Timur
Pada hari Rabu, 24 Juli 2024 betempat di Ruang Rapat Semeru Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur dilaksanakan rapat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur dengan agenda membahas pemeringkatan Bangunan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel Kota Probolinggo atau biasa dikenal juga dengan Gereja Merah Probolinggo menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi. Pengajuan pemeringkatan Gereja Merah dilakukan oleh Kota Probolinggo dengan dasar nilai penting yang ada di Gereja Merah sangat signifikan bagi Provinsi Jawa Timur. Hadir pada Rapat tersebut: TACB Prov Jatim, Bidang Cagar Budaya dan Sejarah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Perwakilan dari Dinas Kebudayaan Kota Probolinggo, serta Pengurus Gereja Merah Probolinggo.
TACB Prov Jatim menyambut baik usulan pemeringkatan Gereja Merah oleh Kota Probolinggo dan kemudian menekankan bahwa Gereja Merah Probolinggo memiliki nilai historis yang signikan pada masanya karena sebagai tempat peribadatan para pekerja Belanda di Pabrik Gula di sekitar Probolinggo dahulu. Material besi yang digunakan serta teknik pembangunannya yang menggunakan teknik knockdown semakin membuat gereja ini unik. TACB Prov Jatim juga mengingatkan kepada Kota Probolinggo dan Pengurus Gereja Merah untuk membuat surat pernyataan yang berisi kesediaan Gereja (Pengurus dan Jemaatnya) agar Gereja Merah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi mengingat banyaknya masalah terkait kesediaan Para Jemaat dan Pengurus ketika Cagar Budaya yang ingin ditetapkan merupakan tempat peribadatan dan masih digunakan (Living Monumen).
Pada kesempatan yang sama, TACB Prov Jatim membahas kelengkapan berkas pendukung untuk merampungkan naskah pemeringkatan Gedung Kantor Gubernur Jawa Timur menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi. Kelengkapan berkas pendukung seperti denah dan foto terbaru diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.