Undang Forum Komunikasi Pariwisata Madura Raya, Disbudparprov Jatim Sosialisasi Perda Pemberdayaan Desa Wisata
Kabupaten Pasuruan – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Bertempat di Taman Dayu Golf & Resort, Kabupaten Pasuruan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari yakni Senin (18/12) dan Selasa (19/12).
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Dalam sambutannya Aliyadi menyampaikan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata merupakan produk dari Komisi B. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur merupakan mitra dari Komisi B.
Masih menurut Aliyadi, terdapat ratusan budaya yang ada di Jawa Timur dan terdapat ratusan desa yang menjadi desa wisata. Menurutnya, semua itu perlu dijaga dan dilestarikan. Peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur sangat penting untuk melestarikan kebudayaan dan pariwisata.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Susiati menjelaskan, Desa Wisata adalah kawasan yang memiliki potensi dan keunikan daya Tarik wisata yang khas, yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya.
Lebih lanjut Susiati mengatakan, lembaga pengelola Desa Wisata sebagai penyelenggara Desa Wisata terdiri atas Badan Usaha Milik Desa, kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan kelompok masyarakat lainnya.
Sosialisasi ini melibatkan tokoh masyarakat dan forum komunikasi pariwisata Madura Raya sebanyak 100 orang. Melalui kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya rembug nyekrup untuk membangun kepariwisataan berkelanjutan melalui desa wisata.